Jual iPad ditangkap Polisi

Ternyata jualan secara Online tidak selamanya aman dan menyenangkan. Bermodal kejujuran aja ga cukup karena baru-baru ini dua orang kaskuser ditangkap polisi karena jualan iPad tanpa manual book bahasa Indonesia, dengan alasan perlindungan konsumen (???)

Padahal kalo mau jujur konsumen tanpa manual book juga ga bakalan dirugikan kalo harga barangnya miring. Nah, terus yang paling dirugikan kalo ga ada manual book dalam bahasa Indonesia siapa dong? Yah tentu saja pihak distributor kan? Karena ada barang yang langsung masuk dipasaran tanpa lewat mereka atau dengan kata lain menjadi 'saingan' mereka. Lho, jangan-jangan polisi ini nangkep karena pesanan pihak distributor? Bukan murni demi penegakan hukum. Waduh...moga-moga aja saya salah! Kasian rakyat kecil jadi korban kaum gedean terus.

Tapi dari pihak Menkominfo beralasan lain:
Menurut Kepala Humas dan Pusat Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika Gatot S. Dewa Broto, segala perangkat elektronik yang diperdagangkan di Tanah Air itu harus memenuhi sejumlah persyaratan. Tidak bisa asal menjual, terlebih yang berasal dari luar negeri. Aturan tersebut salah satunya adalah harus adanya buku panduan manual dalam bahasa Indonesia yang dipayungi UU Perlindungan Konsumen. Kemudian wajib pula melalui pengujian standarisasi dari Balai Besar Alat dan Perangkat Telekomunikasi Ditjen Sumberdaya, Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Kominfo.Perangkat yang diuji di bawah wewenang Kominfo sendiri tidak hanya berupa perangkat telepon. "Mulai dari tablet PC, mesin fax, hingga laptop juga melalui Kominfo. Alat telekomunikasi yang dimaksud tidak cuma ponsel, laptop memancarkan WiFi juga kami uji," kata Gatot. "Setelah pengujian itu dilakukan dan dinyatakan lulus, maka tipe perangkat tersebut berhak mendapatkan sertifikasi yang dipegang importir dan stiker yang ditempelkan di setiap tipe perangkat tersebut," lanjutnya kepada detikINET, Kamis (30/6/2011). Aturan ini sesuai dengan pasal 52 di UU Telekomunikasi. Dimana berbunyi 
:"Barang siapa memperdagangkan, membuat, merakit, memasukkan atau menggunakan perangkat telekomunikasi di wilayah Negara Republik Indonesia yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan atau denda paling banyak Rp 100.000.000".
Lebih spesifik lagi ditekankan pada peraturan Menteri Kominfo no 29 tahun 2008 tentang sertifikasi alat dan perangkat telekomunikasi. "Kesimpulannya, apapun nama alatnya kalau itu digunakan, dibuat dan dirakit di Indonesia itu harus memenuhi sertifikasi dan labelling (stiker) sesuai aturan," tukas Gatot.
Masyarakat pun diimbau untuk menyadari hal ini dan tidak sembarangan melakukan transaksi gadget yang berasal dari luar negeri. Terlebih di ranah online yang kian menjamur forum jual-beli. Yang pasti, pastikan dulu bahwa perangkat tersebut sudah sesuai aturan. "Jika ternyata tidak ada sertifikat dan stiker, sudah pasti itu melanggar aturan. Jika mereka yang selama ini tidak ketahuan, ya itu tengah bernasib baik saja," tukas Gatot.
Pak Gatot, bukannya Gadget yang dijual di luar negeri juga udah dites negara yang bersangkutan? Bahkan bisa jadi peralatan dan standar mereka lebih tinggi dari punya kita lho pak?

Buat para wakil rakyat yang terhormat, kalo buat undang-undang mbok yao yang memihak orang kecil, ga cuma distributor gedean. Bikin dong pasal untuk mengakomodasi penjual dengan modal receh pak... seperti UKM tapi online gitu...:)

Tapi buat rekan-rekan yang mau buka lapak Online ada baiknya baca dikit-dikit Undang-undang ITE, biar ga jadi bulan-bulanan kaum gedean...

Buat Mas Randy dan mas Dian maju terus...

 Sumber foto: detik[dot]com

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best Buy Coupons